JAKARTA, KOMPAS.com - Informasi mengenai blokir surat tanda nomor kendaraan (STNK) usai menjual kendaraan, wajib dilakukan untuk terhindar dari pengenaan pajak progresif. Selain itu, diskon juga masih menarik perhatian pembaca, termasuk mobil baru yang diterapkan potongan harga hingga Rp 100 jutaan. Begini Cara Blokir STNK Secara Online Usai Jual KendaraanIstimewa Ilustrasi STNK Motor Listrik SDR Ilustrasi STNK Motor Listrik SDRBadan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya resmi menerapkan layanan blokir pajak kendaraan bermotor secara online. Baca juga: Begini Cara Blokir STNK Secara Online Usai Jual Kendaraan2. Blokir STNK Bisa Online, Tak Harus Datang ke SamsatKOMPAS.com / Aditya Maulana Ilustrasi IlustrasiPemblokiran identitas pada Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) kini bisa dilakukan tanpa harus datang ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat.
Source: Kompas January 18, 2020 00:00 UTC